Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Foto: MTVN/Meilikhah
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Foto: MTVN/Meilikhah

Jelang Vonis, Gatot-Evy Bermesraan di Pengadilan

Meilikhah • 14 Maret 2016 15:39
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, divonis sore ini. Pasangan tersebut sudah tampak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Keduanya berusaha untuk tak nampak tegang. Bahkan, dua sejoli ini tak canggung menunjukkan kemesraan dengan berangkulan dan saling menenangkan. Gatot kerap tertangkap menepuk-nepuk punggung Evy.    
 
Mereka sempat meladeni wartawan. Gatot dan Evy mengaku rindu berkumpul bersama keluarga. Mereka membayangkan bakal mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi.

"Yang kangen itu ngeriungnya. Saya sampai enggak tidur. Kalau kami, kan kepikiran anak-anak, keluarga, orang tua saya. Itu kan jadi pikiran kami berdua. Kasihan anak-anak," kata Gatot di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
 
Gatot mengaku, seluruh keluarga terutama anak-anak telah menerima status Gatot dan Evy sebagai terdakwa. Juga sudah ikhlas jika keduanya menyandang status terpidana. 
 
Menurut Gatot, keluarga mengikuti perjalanan kasus tersebut. Mereka juga semakin memahami posisi Gatot dan Evy.
 
"Sekarang mau nerima. Semakin kesini mau nerima, fakta di lapangan kan tahu seperti apa. Kami kan sama keluarga kan enggak pernah cerita," jelas Gatot.
 
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum masing-masing menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy enam bulan lebih rendah dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.
 
Gatot dan Evy dianggap menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan dan kepada mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Jaksa berkeyakinan Gatot dan Evy bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan