Setya Novanto usai sidang di MKD (Foto: MI)
Setya Novanto usai sidang di MKD (Foto: MI)

Novanto Berpeluang Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung Hari Ini

Nur Azizah • 27 Januari 2016 06:28
medcom.id, Jakarta: Setya Novanto berpeluang kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait dugaan permufakatan jahat di balik kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sebab, Novanto dinilai masih butuh waktu untuk mempertimbangkan kasus tersebut.
 
Hari ini, Kejaksaan Agung kembali memanggil Setya Novanto. Ini merupakan pemanggilan ke tiga bagi mantan Ketua DPR itu, setelah pada dua panggilan sebelumnya Novanto mangkir.
 
“Kami masih belum tahu apa Pak Novanto akan datang atau tidak. Kami butuh waktu untuk mempertimbangkan itu,” ujar Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (26/1/2016) malam.

Kemungkinan ketidakhadiran ini kata dia, karena Novanto harus berhati-hati dalam memberikan keterangan terkait kasus dugaan permufakatan jahat ini. Sehingga, butuh waktu lama untuk dapat memenuhi panggilan Kejaksaaan Agung.
 
Apalagi, ia menilai keterangan yang akan disampaikan Novanto akan berdampak serius secara hukum dan politik. “Kami mohon Kejaksaan Agung memaklumi kondisi ini karena keterangan yang akan diberikan Pak Novanto memiliki resiko tinggi. Kami mencari waktu yang pas,” terang Firman.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setya Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
 
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
 
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Presiden Direktur PT Freeport Indoneisa Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said. Bahkan, Kejaksaan Agung pun telah memegang bukti rekaman suara yang diduga antara Maroef dengan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan