medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR rapat kerja bersama Badan Intelijen Negara. Kepala BIN Sutiyoso meminta penambahan kewenangan BIN dalam memberantas terorisme.
"Dalam menangani separatis, radikalisme, terorisme, mereka (Komisi I) memahami kenapa BIN perlu penambahan kewenangan," kata Sutiyoso di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Bang Yos ingin BIN bisa memanggil seseorang yang diduga terlibat dalam terorisme. Hal ini dapat diatur dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Bukan menangkap, tapi kami mau memanggil orang untuk mendalami sebuah informasi. Itu saja. Bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," ujar dia.
Bang Yos yakin Komisi I DPR dapat menerima permintaan penambahan kewenangan. "Mereka memahami untuk melengkapi penyelidikan, informasi," ucap dia.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengakui adanya permintaan penambahan kewenangan BIN untuk dapat memanggil orang yang diduga terlibat terorisme. Namun, permintaan tersebut sampai saat ini belum diakomodir dalam draf revisi UU Terorisme.
"Cuma di draf revisinya kan tidak ada," kata Mahfudz.
Ia pun belum dapat memastikan apakah permintaan penambahan kewenangan dapat dimasukan ke dalam draf revisi atau tidak. Semua, kata dia, tergantung keputusan panitia khusus.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan permintaan BIN dapat diakomodir dalam draf revisi selama ada batasan yang jelas. "Sehingga (tidak) masuk kepada penyalahgunaan kewenangan," kata Mahfudz.
medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR rapat kerja bersama Badan Intelijen Negara. Kepala BIN Sutiyoso meminta penambahan kewenangan BIN dalam memberantas terorisme.
"Dalam menangani separatis, radikalisme, terorisme, mereka (Komisi I) memahami kenapa BIN perlu penambahan kewenangan," kata Sutiyoso di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Bang Yos ingin BIN bisa memanggil seseorang yang diduga terlibat dalam terorisme. Hal ini dapat diatur dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Bukan menangkap, tapi kami mau memanggil orang untuk mendalami sebuah informasi. Itu saja. Bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," ujar dia.
Bang Yos yakin Komisi I DPR dapat menerima permintaan penambahan kewenangan. "Mereka memahami untuk melengkapi penyelidikan, informasi," ucap dia.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengakui adanya permintaan penambahan kewenangan BIN untuk dapat memanggil orang yang diduga terlibat terorisme. Namun, permintaan tersebut sampai saat ini belum diakomodir dalam draf revisi UU Terorisme.
"Cuma di draf revisinya kan tidak ada," kata Mahfudz.
Ia pun belum dapat memastikan apakah permintaan penambahan kewenangan dapat dimasukan ke dalam draf revisi atau tidak. Semua, kata dia, tergantung keputusan panitia khusus.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan permintaan BIN dapat diakomodir dalam draf revisi selama ada batasan yang jelas. "Sehingga (tidak) masuk kepada penyalahgunaan kewenangan," kata Mahfudz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)