medcom.id, Jakarta: Bekas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Sabrina masih berduka usai orang tuanya meninggal.
Sabrina seharusnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diusut dalam kasus dugaan suap Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir karena orangtuanya meninggal" kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Rabu (25/11/2015).
Yuyuk memastikan, KPK akan memanggil kembali Sabrina ke lembaga antikorupsi. Namun, dia belum tahu kapan Sabrina harus berhadapan dengan penyidik. "Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang," jelas dia.
Selain Sabrina, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian yang seharusnya diperiksa juga tak hadir. Dia hari ini diperiksa sebagai saksi terkait bansos di Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan untuknya dijadwalkan ulang pekan depan," jelas Yuyuk.
Kepala Biro Keuangan Sekda Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis juga tak hadir dalam pemeriksaan. Namun, dia tak menyampaikan keterangan alias mangkir. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang tapi belum ditentukan waktunya," jelas dia.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Bekas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Sabrina masih berduka usai orang tuanya meninggal.
Sabrina seharusnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diusut dalam kasus dugaan suap Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir karena orangtuanya meninggal" kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Rabu (25/11/2015).
Yuyuk memastikan, KPK akan memanggil kembali Sabrina ke lembaga antikorupsi. Namun, dia belum tahu kapan Sabrina harus berhadapan dengan penyidik. "Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang," jelas dia.
Selain Sabrina, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian yang seharusnya diperiksa juga tak hadir. Dia hari ini diperiksa sebagai saksi terkait bansos di Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan untuknya dijadwalkan ulang pekan depan," jelas Yuyuk.
Kepala Biro Keuangan Sekda Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis juga tak hadir dalam pemeriksaan. Namun, dia tak menyampaikan keterangan alias mangkir. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang tapi belum ditentukan waktunya," jelas dia.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)