KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Lagi, Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa Penyidik

Yogi Bayu Aji • 07 September 2015 11:20
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
"Saudara GPN akan diperiksa sebagai saksi tersangka TIP (Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
 
Sementara Evy akan diperiksa sebagai tersangka. Bersama Gatot, Evy sudah beberapa kali diperiksa, salah satunya pada 3 September lalu.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting. Lembaga antikorupsi juga memanggil satu saksi dari swasta bernama Jupanes Karwa alias Panes untuk Tersangka Gatot Pujo.
 
"Yang bersangkutan (Panes) akan diminta keterangan sebagai saksi,"  papar Yuyuk.
 
Kasus dugaan suap PTUN Medan terbongkar ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis 9 Juli lalu. Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
 
Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ahmad Fuad balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis & Associates.
 
Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.
 
Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang, namun putusan itu berbau amis. KPK kemudian mencokok Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, hakim dan panitera menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprinlidik kasus dana bansos oleh Kejati.
 
Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
 
Kaligis sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan di lembaga antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan