Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih membeberkan, Zumi melakukan perbuatannya bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Ketiganya membantu Zumi mengumpulkan uang dari berbagai proyek di Jambi.
"Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya. Di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye, meminta Apif memerhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," beber Rini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Jaksa merinci, Zumi menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, dari Asrul Rp2,770 miliar dan USD147.300. Zumi juga mendapat mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1043 VBM yang berasal dari Asrul.
Zumi juga menerima pemberian uang melalui Arfan Rp3,068 miliar dan USD30 ribu serta SGD100 ribu.
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id