Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Fayakhun Andriadi (FA), tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Masa penahanan Fayakhun diperpanjang selama 30 hari.
"Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Febri, perpanjangan masa penahanan anggota Komisi III ini dilakukan terhitung sejak 21 Juni 2018 sampai dengan 20 Juli 2018. Masa penahanan diperpanjang lagi demi kepentingan penyidikan.
Febri mengatakan, KPK masih memerlukan keterangan Fayakhun terkait kucuran dana korupsi satelit monitorong Bakamla ke beberapa anggota DPR RI lainnya. Termasuk, ke sejumlah elite Partai Golkar.
Dugaan keterlibatan sejumlah elite Golkar dalam kasus ini mencuat setelah Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun. Usai diperiksa, Yorrys menyebut kalau Fayakhun membeberkan sejumlah elite Golkar ikut menerima aliran uang suap satelit Bakamla kepada penyidik KPK.
Bahkan, Yorrys adalah salah satu nama yang disebut ikut menerima aliran uang oleh Fayakhun. Namun, hal itu telah dibantah oleh Yorrys.
Yorrys justru menyeret nama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Dia menyebut kalau Kahar, yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR sekaligus Ketua Banggar mengetahui mekanisme penganggaran proyek tersebut.
Selain Kahar, Yorrys pun menyebut nama koleganya yang lain yakni Bendahara Umum Partai GolkarRobert Joppy Kardinal, yang sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Menurutnya, Ketua Fraksi, Bendahara Umum sampai ke banggar mengetahui proses dan mekanisme penganggaran.
Baca: KPK Telusuri Aliran Suap Bakamla ke Anggota DPR
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR FayakhunAndriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamlasenilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Fayakhun Andriadi (FA), tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Masa penahanan Fayakhun diperpanjang selama 30 hari.
"Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Febri, perpanjangan masa penahanan anggota Komisi III ini dilakukan terhitung sejak 21 Juni 2018 sampai dengan 20 Juli 2018. Masa penahanan diperpanjang lagi demi kepentingan penyidikan.
Febri mengatakan, KPK masih memerlukan keterangan Fayakhun terkait kucuran dana korupsi satelit monitorong Bakamla ke beberapa anggota DPR RI lainnya. Termasuk, ke sejumlah elite Partai Golkar.
Dugaan keterlibatan sejumlah elite Golkar dalam kasus ini mencuat setelah Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun. Usai diperiksa, Yorrys menyebut kalau Fayakhun membeberkan sejumlah elite Golkar ikut menerima aliran uang suap satelit Bakamla kepada penyidik KPK.
Bahkan, Yorrys adalah salah satu nama yang disebut ikut menerima aliran uang oleh Fayakhun. Namun, hal itu telah dibantah oleh Yorrys.
Yorrys justru menyeret nama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Dia menyebut kalau Kahar, yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR sekaligus Ketua Banggar mengetahui mekanisme penganggaran proyek tersebut.
Selain Kahar, Yorrys pun menyebut nama koleganya yang lain yakni Bendahara Umum Partai GolkarRobert Joppy Kardinal, yang sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Menurutnya, Ketua Fraksi, Bendahara Umum sampai ke banggar mengetahui proses dan mekanisme penganggaran.
Baca: KPK Telusuri Aliran Suap Bakamla ke Anggota DPR
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR FayakhunAndriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamlasenilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)