Tedakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak .
Tedakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak .

Sudiwardono Menyesal Terima Suap dari Aditya

Damar Iradat • 26 April 2018 04:30
Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku menyesal telah menerima suap dari Politikus Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. Ia meminta maaf kepada koprs kehakiman lantaran telah merusak nama baik profesi hakim.
 
"Pada korps hakim saya mohon maaf karena telah merusak korps," ujar Sudiwardono saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
 
Baca: Sudiwardono Gunakan Uang Suap untuk Bayar Utang

Dalam persidangan, Sudiwardono mengaku telah menerima SG$110.000 dari Aditya. Ia menyadari perbuatannya bertentangan dengan kode etik hakim.
 
Sambil berlinang air mata, ia mengakui telah melakukan perbuatan tercela. Ia juga berpesan agar majelis hakim yang mengadilinya menjauhi korupsi. 
 
"Saya hakim yang tidak kaya dan tidak miskin, yang biasa saja. Saya berbuat ini juga karena bertanggung jawab atas pimpinan saya. Saya rasa semua orang tahu," ungkap Sudiwardono.
 
Baca; Eks Wakil Ketua PT Palu Kenalkan Aditya Moha ke Sudiwardono
 
Sudiwardono sebelumnya didakwa menerima uang suap senilai SGD120 ribu dari Aditya Anugerah Moha. Uang itu diberikan agar Sudiwardono memutus bebas atas banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya. 
 
Atas perbuatannya, Sudiwardono didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan huruf c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan