Jakarta: Bos PT OEM Investment Made Oka Masagung (MOM) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi KTP-el itu akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Kavling C-1 untuk 20 hari pertama.
"MOM ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kav C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
KPK menetapkan pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung (MOM) dan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka korupsi KTP-el. Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Dari bukti permulaan itu, diduga kuat Irvan dan Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Sehingga, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, Made Oka sebagai pemilik PT Delta Energy diduga menggunakan perusahaannya untuk menampung uang Novanto dengan rincian melalui PT OEM Investment dan Biomorf Mauritius menerima USD1,8 juta dan melalui rekening PT Delta Energy USD2 juta.
Sedangkan, Irvan diduga sejak awal ikut mengatur proses pengadaan KTP-el dengan mengikutserakan perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia bahkan beberapa kali ikut dalam pertemuan di ruko Fatmawati bersama konsorsium atau tim penyedia barang proyek KTP-el.
Tak hanya itu, Irvan juga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran proyek KTP-el. Irvan menerima uang sebanyak USD3,5 juta, yang akan diberikan kepada Novanto dalam kurun waktu 19 Januari sampai 19 Februari 2012.
Atas perbuatannya, Irvan dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Bos PT OEM Investment Made Oka Masagung (MOM) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi KTP-el itu akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Kavling C-1 untuk 20 hari pertama.
"MOM ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kav C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
KPK menetapkan pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung (MOM) dan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka korupsi KTP-el. Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Dari bukti permulaan itu, diduga kuat Irvan dan Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Sehingga, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, Made Oka sebagai pemilik PT Delta Energy diduga menggunakan perusahaannya untuk menampung uang Novanto dengan rincian melalui PT OEM Investment dan Biomorf Mauritius menerima USD1,8 juta dan melalui rekening PT Delta Energy USD2 juta.
Sedangkan, Irvan diduga sejak awal ikut mengatur proses pengadaan KTP-el dengan mengikutserakan perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia bahkan beberapa kali ikut dalam pertemuan di ruko Fatmawati bersama konsorsium atau tim penyedia barang proyek KTP-el.
Tak hanya itu, Irvan juga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran proyek KTP-el. Irvan menerima uang sebanyak USD3,5 juta, yang akan diberikan kepada Novanto dalam kurun waktu 19 Januari sampai 19 Februari 2012.
Atas perbuatannya, Irvan dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)