medcom.id, Jakarta: Budi Mulya menegaskan, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Cantury bukan inisiatif pribadi. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa itu menjelaskan, keputusan mengenai Bank Century diambil dalam rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan yang dihadiri oleh atasannya saat itu, yakni Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Penetapan keputusan pemberian FPJP dan bailout tidak diputuskan sepihak oleh terdakwa sebagai individu. Karena keputusan itu diambil dalam rapat KSSK dan merupakan tanggung jawab atasannya," ujar Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya saat membacakan eksespsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/3).
Pekan lalu Budi Mulya didakwa memberikan FPJP sebesar Rp689,374 miliar dan bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Akibat pemberian itu total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Dalam pemberian FPJP dan bailout pada Century itu Budi diduga menerima Rp1miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century.
Menurut Luhut Pangaribuan, pengambilan keputusan pemberian FPJP dan status bank gagal berdampak sistemik dilakukan tidak main-main. Keputusan langsung diputus saat itu juga. Sebab keputusan besar itu diambil guna menyelamatkan negara, bukan atas kepentingan perseorangan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Peraturan Bank Indonesia ihwal rasio kecukupan modal dibentuk sebagai respon atas keadaan dan situasi ekonomi saat itu. Perbuatan yang diambil merupakan kebijakan berdasarkan keputusan bersama, dan bukan inisiatif terdakwa," tandas Luhut.
Oleh karena itu, Luhut tidak terima apabila kliennya dinyatakan merugikan negara Rp 7,4 triliun. Negara tidak mungkin dirugikan dalam pemberian FPJP dan bailout. Sebab, bank yang menerima uang akan mengembalikan uang pinjamannya kembali.
medcom.id, Jakarta: Budi Mulya menegaskan, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Cantury bukan inisiatif pribadi. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa itu menjelaskan, keputusan mengenai Bank Century diambil dalam rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan yang dihadiri oleh atasannya saat itu, yakni Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Penetapan keputusan pemberian FPJP dan bailout tidak diputuskan sepihak oleh terdakwa sebagai individu. Karena keputusan itu diambil dalam rapat KSSK dan merupakan tanggung jawab atasannya," ujar Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya saat membacakan eksespsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/3).
Pekan lalu Budi Mulya didakwa memberikan FPJP sebesar Rp689,374 miliar dan bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Akibat pemberian itu total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Dalam pemberian FPJP dan bailout pada Century itu Budi diduga menerima Rp1miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century.
Menurut Luhut Pangaribuan, pengambilan keputusan pemberian FPJP dan status bank gagal berdampak sistemik dilakukan tidak main-main. Keputusan langsung diputus saat itu juga. Sebab keputusan besar itu diambil guna menyelamatkan negara, bukan atas kepentingan perseorangan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Peraturan Bank Indonesia ihwal rasio kecukupan modal dibentuk sebagai respon atas keadaan dan situasi ekonomi saat itu. Perbuatan yang diambil merupakan kebijakan berdasarkan keputusan bersama, dan bukan inisiatif terdakwa," tandas Luhut.
Oleh karena itu, Luhut tidak terima apabila kliennya dinyatakan merugikan negara Rp 7,4 triliun. Negara tidak mungkin dirugikan dalam pemberian FPJP dan bailout. Sebab, bank yang menerima uang akan mengembalikan uang pinjamannya kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)