medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Countainer Crane tahun anggaran 2010.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan pengusutan kasus yang melibatkan Lino ini berbeda dengan yang tengah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Berbeda, ini berangkat dari laporan masyarakat, gelar perkara sampai akhirnya diputuskan bukti permulaan yang cukup," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Lino, kata dia, telah keluar sejak 15 Desember 2015. Sejauh ini, baru Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke depannya akan terus dikembangkan. Posisinya (Lino) telah memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan China untuk pengadaan crane," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Countainer Crane tahun anggaran 2010.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan pengusutan kasus yang melibatkan Lino ini berbeda dengan yang tengah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Berbeda, ini berangkat dari laporan masyarakat, gelar perkara sampai akhirnya diputuskan bukti permulaan yang cukup," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Lino, kata dia, telah keluar sejak 15 Desember 2015. Sejauh ini, baru Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke depannya akan terus dikembangkan. Posisinya (Lino) telah memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan China untuk pengadaan crane," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)