medcom.id, Jakarta: Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) tahun 2009 - 2012 Dian M. Noer dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (5/1/2016).
Selain Dian, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II Moch. Sholeh, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo, Dedi Iskandar serta Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," tambah Yuyuk.
Dian ketahui tahu banyak soal kasus quay container crane. Dia, melalui Surat Nota Dinas dengan Nomor: PL.62/2/1/Ditkeu-10 perihal Pembayaran pengadaan 3 Unit Crane QCC Twin Lift kepada Wuxi Dong Heavy Machinary Co., Ltd (HDHM), sempat memberitahukan Lino bila pengadaan tiga QCC cenderung bermasalah
Dalam surat itu, Dian menolak pengadaan barang tanpa prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dia juga menilai barang yang diajukan HDHM tidak sesuai spesifikasi teknis, hanya berstandar China sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Buntut dari perkara ini, Dian akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Kisruh Lino dengan Direktur Keuangan itu memaksa Dewan Komisaris PT Pelindo II meminta BPK mengaudit.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetapkan R. J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam pengadaan QCC karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik dan BPK.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) tahun 2009 - 2012 Dian M. Noer dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga
quay container crane tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (5/1/2016).
Selain Dian, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II Moch. Sholeh, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo, Dedi Iskandar serta Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," tambah Yuyuk.
Dian ketahui tahu banyak soal kasus
quay container crane. Dia, melalui Surat Nota Dinas dengan Nomor: PL.62/2/1/Ditkeu-10 perihal Pembayaran pengadaan 3 Unit Crane QCC Twin Lift kepada Wuxi Dong Heavy Machinary Co., Ltd (HDHM), sempat memberitahukan Lino bila pengadaan tiga QCC cenderung bermasalah
Dalam surat itu, Dian menolak pengadaan barang tanpa prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dia juga menilai barang yang diajukan HDHM tidak sesuai spesifikasi teknis, hanya berstandar China sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Buntut dari perkara ini, Dian akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Kisruh Lino dengan Direktur Keuangan itu memaksa Dewan Komisaris PT Pelindo II meminta BPK mengaudit.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetapkan R. J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam pengadaan QCC karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik dan BPK.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)