Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto: Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto: Medcom/Fachri Audhia Hafiez.

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dengarkan Keterangan Saksi Mahkota

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2022 09:46
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Kedua terdakwa akan mendengarkan keterangan saksi mahkota.
 
"Saksi HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) infonya IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto)," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Irfan Widyanto dan Chuck Putranto merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka akan menyampaikan keterangan di persidangan secara terbuka yang digelar pukul 10.00 WIB.
 

Baca: Hendra Kurniawan Bantah Kesaksian Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo


Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan