Jakarta: Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menyayangkan hal tersebut, karena sejak awal kliennya bersifat kooperatif dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum Richard Eliezer dan masyarakat luas, Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami menghormati dan menghargai, tapi kami punya pandangan yang berbeda," kata Ronny usai pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
Ronny menjelaskan sejak awal kliennya tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan sudah terungkap di persidangan, bahwa yang dilakukan kliennya atas perintah atasan. Ahli-ahli serta saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard eliezer.
“Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten, kemudian kooperatif bekerja sama, kami pikir tidak diperhatikan dan tidak dilihat oleh JPU,” tutur Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. Sehingga kedepan tidak terjadi kejadian serupa yang mana pihak yang lemah selalu ditindas.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak hanya sampai disini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang yang tertindas,” ungkap Ronny.
Tim kuasa hukum Richard Eliezer akan melakukan nota keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Ronny berharap hakim yang memutuskan akan bersifat adil dalam memutuskan hukuman yang pantas kepada Richard.
"Kami berharap hakim sebagai wakil tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” kata dia.
Jakarta: Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menyayangkan hal tersebut, karena sejak awal kliennya bersifat kooperatif dalam mengungkap
kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Ini terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum Richard Eliezer dan masyarakat luas, Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami menghormati dan menghargai, tapi kami punya pandangan yang berbeda," kata Ronny usai pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
Ronny menjelaskan sejak awal kliennya tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan sudah terungkap di persidangan, bahwa yang dilakukan kliennya atas perintah atasan. Ahli-ahli serta saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard eliezer.
“Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten, kemudian kooperatif bekerja sama, kami pikir tidak diperhatikan dan tidak dilihat oleh JPU,” tutur Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. Sehingga kedepan tidak terjadi kejadian serupa yang mana pihak yang lemah selalu ditindas.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak hanya sampai disini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang yang tertindas,” ungkap Ronny.
Tim kuasa hukum Richard Eliezer akan melakukan nota keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Ronny berharap hakim yang memutuskan akan bersifat adil dalam memutuskan hukuman yang pantas kepada Richard.
"Kami berharap hakim sebagai wakil tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)