11 Jam, Sidang Etik Irjen Sambo Baru Dengar Keterangan 8 Saksi
Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2022 20:49
Jakarta: Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah berlangsung selama lebih kurang 11 jam sejak pukul 09.25 WIB. Pimpinan sidang baru mendengar keterangan delapan saksi.
"Total sudah delapan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada Medcom.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
Nurul merinci ke-8 saksi tersebut. Sebanyak tiga saksi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiganya ialah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Kemudian, lima saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kelimanya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Masih ada tujuh saksi lainnya yang belum memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut.
Ketujuhnya ialah Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan itu diselesaikan malam ini.
Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan setelah 15 saksi rampung diperiksa. Meski belum memberikan keterangan, Irjen Ferdy Sambo tetap berada di ruang sidang etik.
Sidang diawali dengan perkenalan diri Sambo. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut yang telah dikantongi inspektorat khusus (itsus).
Putusan sidang akan disampaikan hari ini oleh ketua sidang Komjen Ahmad Dofiri, yang juga selalu Kabaintelkam Polri. Vonis Irjen Ferdy diumumkan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Jakarta: Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah berlangsung selama lebih kurang 11 jam sejak pukul 09.25 WIB. Pimpinan sidang baru mendengar keterangan delapan saksi.
"Total sudah delapan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada Medcom.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
Nurul merinci ke-8 saksi tersebut. Sebanyak tiga saksi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiganya ialah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Kemudian, lima saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kelimanya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Masih ada tujuh saksi lainnya yang belum memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut.
Ketujuhnya ialah Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan itu diselesaikan malam ini.
Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan setelah 15 saksi rampung diperiksa. Meski belum memberikan keterangan, Irjen Ferdy Sambo tetap berada di ruang sidang etik.
Sidang diawali dengan perkenalan diri Sambo. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut yang telah dikantongi inspektorat khusus (itsus).
Putusan sidang akan disampaikan hari ini oleh ketua sidang Komjen Ahmad Dofiri, yang juga selalu Kabaintelkam Polri. Vonis Irjen Ferdy diumumkan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)