Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final

Siti Yona Hukmana • 19 September 2022 12:08
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) majelis sidang Komisi kode etik Polri (KKEP). Putusan banding ini adalah upaya hukum terakhir Sambo.
 
"Tidak ada (upaya lain), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
 
Maka itu, kata Dedi, putusan banding harus jelas dan tegas. Namun, dia belum mau berandai-andai terkait hasil sidang banding tersebut.

"Kita tunggu saja dulu hasilnya, jangan melebar ke mana-mana, kita tunggu hasil," ujar Dedi.
 
Sidang banding Sambo digelar sekitar pukul 10.30 WIB di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dedi mengatakan sidang banding dipimpin perwira tinggi (pati) Polri bintang tiga dan empat anggota pati Polri bintang dua.
 
Dedi tidak membeberkan nama-nama lima orang tim komisi banding. Namun, berdasarkan pantauan di Polri TV disebutkan sidang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Selain Agung, terpantau juga dalam ruang sidang Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
 

Baca: Sidang Banding Ferdy Sambo Dimulai, Dipimpin Irwasum Komjen Agung


Hasil sidang banding akan disampaikan siang ini setelah salat zuhur. Setelah tuntas, As SDM Irjen Wahyu Widada akan menindaklanjuti dengan menuntaskan administratif hasil putusan banding dalam tenggat waktu lima hari kerja.
 
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding. Haknya diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan