Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MK: Aturan Batas Usia Pensiun Jaksa 60 Tahun Baru Berlaku 2027

Tri Subarkah • 20 Desember 2022 19:14
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian Pasal 40A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan batas usia pensiun pada jaksa 60 tahun diberlakukan lima tahun ke depan.
 
"Tetap memberlakukan ketentuan batas usia pensiun dalam UU 16/2004 selama lima tahun ke depan. Pokok permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ungkap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan UU Kejaksaan terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Artinya, aturan tersebut akan berlaku lagi tahun lagi sejak dibacakan putusannya oleh Mahkamah. Sehingga, jaksa yang kini berusia 60 tahun atau lebih masih mengikuti ketentuan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur batas usia pensiun jaksa 62 tahun.

Pasal 40A UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur ketentuan batas usia pensiun jaksa dari semula 62 tahun menjadi 60 tahun. Para pemohon yang menggugat aturan ini berprofesi sebagai jaksa.
 

Baca: MK Tolak Gugatan UU Tentang Mahkamah Agung


Pemohon merasa dirugikan konstitusionalnya karena menilai harus pensiun dini jika mengikuti UU Kejaksaan yang baru disahkan. Adapun pemohon ialah Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Airyanny, Indrayati Siagian, dan Fahriani Suyuthi.
 
Dalam dalil permohonannya, Irnensif, Zulhadi, dan Wilmar, tidak bisa mempersiapkan masa pensiun. Sebab, diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai usia 60 tahun pada Maret dan April 2022.
 
Sedangkan, Renny, Indrayati, dan Fahrianti terancam mengalami hal serupa karena Pemohon IV akan genap berusia 60 tahun pada 24 November 2022. Indrayati akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober 2022 dan Fahrianti akan genap 60 tahun pada 16 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan