Pedagang obat di Pasar Pramuka Jakarta Timur. Metro TV/Sumantri
Pedagang obat di Pasar Pramuka Jakarta Timur. Metro TV/Sumantri

Bareskrim Polri Gercep Pantau Penjualan Obat Sirop yang Dilarang BPOM

Tri Subarkah • 22 Oktober 2022 11:22
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memantau aktivitas pelaku usaha terkait perdagangan obat sirop. Apalagi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMmengumumkan lima obat sirop harus ditarik dari peredaran.
 
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk obat sirop yang mengandung cemaran etilena glikol (EG) melampaui ambang batas aman. Para pedagang juga diminta untuk tidak menjual obat sirop yang sedang dilarang.
 
"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Haloman Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Menurut Krisno, upaya itu dilakukan pihak kepolisian atas kerja sama dengan Badan POM. Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Nurul Azizah menyebut Polri telah meminta para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu proses pemantauan.
 
"Polri siap membantu Kementrian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
 

Baca juga: Sembuhkan Pasien Gagal Ginjal Akut, 200 Vial Fomepizole Didatangkan ke Indonesia


 
Diketahui, Kementerian Kesehatan sedang melakukan investigasi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) yang sejauh ini terjadi pada 241 anak di Tanah Air. Dari hasil investigasi, 75 persen kematian pada anak kemungkinan disebabkan konsumsi obat-obatan yang mengandung EG dan dietilena glikol (DEG).

Berikut ini daftar lima jenis obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan