Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan pemerintah berkomitmen kuat menyelesaikan 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Penyelesaian ingin dilakukan secara yudisial.
"Saya kira pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Ia pun meminta masyarakat bersabar dan memahami bahwa pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat oleh Presiden Joko Widodo bukan berarti meniadakan proses yudisial.
Penanganan keduanya akan tetap berjalan. Namun, saat ini pemerintah juga berupaya mendorong untuk mendahulukan pemulihan hak-hak bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
"Ini sekarang kita nonyudisial dulu tapi tidak berarti kita tidak selesaikan yang yudisial. Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia di masa lalu. Berikut ini daftarnya:
Peristiwa 1965-1966 terkait PKI
Penembakan misterius 1982-1985
Peristiwa Taman Sari Lampung 1989
Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989
Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
Kerusuhan Mei 1998
Tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999
Pembunuhan dukun santet 1998-1999
Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan pemerintah berkomitmen kuat menyelesaikan 12
pelanggaran HAM berat di masa lalu. Penyelesaian ingin dilakukan secara yudisial.
"Saya kira pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Ia pun meminta masyarakat bersabar dan memahami bahwa pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat oleh Presiden Joko Widodo bukan berarti meniadakan proses yudisial.
Penanganan keduanya akan tetap berjalan. Namun, saat ini pemerintah juga berupaya mendorong untuk mendahulukan pemulihan hak-hak bagi para korban dan keluarga korban
pelanggaran HAM berat.
"Ini sekarang kita nonyudisial dulu tapi tidak berarti kita tidak selesaikan yang yudisial. Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui ada 12
pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia di masa lalu. Berikut ini daftarnya:
- Peristiwa 1965-1966 terkait PKI
- Penembakan misterius 1982-1985
- Peristiwa Taman Sari Lampung 1989
- Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
- Kerusuhan Mei 1998
- Tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999
- Pembunuhan dukun santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
- Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena di Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)