Jakarta: Drama penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tidak kunjung usai. Gagalnya polisi menangkap pelaku menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan berdampak besar terhadap korban pelecehan.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun Sutanti menyatakan mandeknya proses hukum memicu rasa ketidakberdayaan dan trauma berkepanjangan. Terutama jika hak atas keadilan dan perlindungan korban tidak terpenuhi.
Korban, kata Khotimun, salah satunya memiliki hak pendampingan. “Apalagi kalau korban anak. Baik dari orang yang ia percaya, hingga disediakan oleh negara atau lembaga lainnya” kata Khotimun dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
LBH Apik berharap pendampingan hukum juga membuka akses terhadap pemulihann psikologis korban. Menurut Khotimun, pemulihan korban harus dilaksanakan paralel dengan proses perkara hukum.
Tidak hanya tindak tegas kepolisian dalam penanganan kasus ini, dukungan dari masyarakat sekitar untuk tidak menyudutkan para korban juga dibutuhkan. Respons positif dan kooperatif dari pondok pesantren dalam juga membantu banyak kepada pemulihan psikologis korban (Gracia Anggellica)
Jakarta: Drama penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tidak kunjung usai. Gagalnya polisi menangkap pelaku menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan berdampak besar terhadap korban pelecehan.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun Sutanti menyatakan mandeknya proses hukum memicu rasa ketidakberdayaan dan trauma berkepanjangan. Terutama jika hak atas keadilan dan perlindungan korban tidak terpenuhi.
Korban, kata Khotimun, salah satunya memiliki hak pendampingan. “Apalagi kalau korban anak. Baik dari orang yang ia percaya, hingga disediakan oleh negara atau lembaga lainnya” kata Khotimun dalam program
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
LBH Apik berharap pendampingan hukum juga membuka akses terhadap pemulihann psikologis korban. Menurut Khotimun, pemulihan korban harus dilaksanakan paralel dengan proses perkara hukum.
Tidak hanya tindak tegas kepolisian dalam penanganan kasus ini, dukungan dari masyarakat sekitar untuk tidak menyudutkan para korban juga dibutuhkan. Respons positif dan kooperatif dari pondok pesantren dalam juga membantu banyak kepada pemulihan psikologis korban
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)