Jakarta: Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan pemilik channel YouTube GUS NUR 13 Sugi Nur Raharja (Gus Nur) selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Hasil koordinasi dengan Dittipidsiber sudah ditahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin, 17 Oktober 2022.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan penahanan. Keduanya dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya betul," ujar Reinhard saat dikonfirmasi terpisah.
Reinhard tak menyebut sejak kapan keduanya ditahan. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan untuk kepentingan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
Masa penahanan pertama dapat dilakukan selama 20 hari. Kemudian, bisa diperpanjang 40 hari bila pemeriksaan belum selesai.
Gus Nur dan Bambang ditetapkan tersangka pada Kamis malam, 13 Oktober 2022. Penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube GUS NUR 13 Official yang menampilkan percakapan dengan Bambang Tri Mulyono.
Konten itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama. Namun, Polri belum membeberkan konstruksi peristiwa pidana tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Jakarta: Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan pemilik
channel YouTube GUS NUR 13 Sugi Nur Raharja (Gus Nur) selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus
ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Hasil koordinasi dengan Dittipidsiber sudah ditahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin, 17 Oktober 2022.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim
Polri Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan penahanan. Keduanya dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya betul," ujar Reinhard saat dikonfirmasi terpisah.
Reinhard tak menyebut sejak kapan keduanya ditahan. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan untuk kepentingan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
Masa penahanan pertama dapat dilakukan selama 20 hari. Kemudian, bisa diperpanjang 40 hari bila pemeriksaan belum selesai.
Gus Nur dan Bambang ditetapkan tersangka pada Kamis malam, 13 Oktober 2022. Penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube GUS NUR 13 Official yang menampilkan percakapan dengan Bambang Tri Mulyono.
Konten itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
penistaan agama. Namun, Polri belum membeberkan konstruksi peristiwa pidana tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)