"Saya kira tidak ada (mengganggu). Karena ini berbeda, sidang itu proses pidana pembunuhan berencana. Sementara, yang di PTUN itu kan upaya untuk mengoreksi PTDH-nya," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Desember 2022.
Albertus mengatakan Ferdy Sambo pernah mengajukan pengunduran diri ke Kapolri. Namun, permohonan pengunduran diri itu ditolak dan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Karena kalau waktu itu diterima (pengunduran diri), statusnya pensiunan polisi. Pensiunan dini tetapi ditolak, sehingga sekarang statusnya dipecat dari polisi setelah PTDH itu," ujar Albertus.
Dia meyakini sidang gugatan di PTUN nantinya tak mengganggu sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ranahnya pidana, sedangkan PTUN ranah keputusan administratif mengenai pemberhentiannya.
Baca: Keluarga Heran Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam |
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan PTDH dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya, khususnya di institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang KKEP. Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Gugat Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Cuma Gunakan Hak Konstitusionalnya |
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id