Jakarta: Komnas Perempuan mengirim surat ke Partai Demokrat. Langkah itu untuk mempertanyakan tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum kader berinisial DK.
"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan, kata Siti, agar proses penanganan korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
"Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai," kata dia.
LBH APIK telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022. Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
"Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.
Menurut Siti, Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menggunakan cara jemput bola untuk klarifikasi demi menjaga nama baik DPR. Meski, kata dia, secara administratif dibutuhkan laporan korban.
"Kalau menunggu laporan, korban juga memiliki kekhawatiran misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan," kata Siti.
Kuasa hukum DK, Soleh, menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual. Dia menerangkan Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Jakarta:
Komnas Perempuan mengirim surat ke
Partai Demokrat. Langkah itu untuk mempertanyakan tuduhan dugaan
kekerasan seksual yang dilakukan oknum kader berinisial DK.
"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan, kata Siti, agar proses penanganan korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
"Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai," kata dia.
LBH APIK telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022. Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
"Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.
Menurut Siti, Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menggunakan cara jemput bola untuk klarifikasi demi menjaga nama baik DPR. Meski, kata dia, secara administratif dibutuhkan laporan korban.
"Kalau menunggu laporan, korban juga memiliki kekhawatiran misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan," kata Siti.
Kuasa hukum DK, Soleh, menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual. Dia menerangkan Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)