Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Aktivitas Keuangan Sejumlah Perusahaan Pertambangan di Tanah Bumbu

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2022 10:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu rumah tangga Eka Risnawati pada Senin, 29 Agustus 2022. Dia dipanggil karena diyakini memiliki informasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
 
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktivitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan tersangka MM (mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut aktivitas keuangan yang dimaksud. Dia yakin keterangan Eka menguatkan tudingan penyidik terhadap Mardani dalam kasus ini.

KPK juga memeriksa mantan Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Fadli Ibrahim kemarin. Fadli diminta menjelaskan tupoksinya selama masih menjabat.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," ujar Ali.
 

Baca: KPK Dalami Tautan dan Afiliasi Mardani Maming dengan Perusahaan Pertambangan


Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan