Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atua Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan. Permohonan itu dikabulkan penyidik Polri.
"Kami mengajukan permohonan itu ya, alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 31 Agustus 2022.
Arman menegaskan status Putri bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Yakni masih memiliki anak dan kondisi kesehatan yang belum stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata dia.
Arman mengatakan kliennya harus menjalankan wajib lapor dua kali dalam sepekan karena tak ditahan. Istri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J itu diwajibkan lapor mulai pekan depan.
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman menyebut kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB. Putri mendapat sebanyak 23 pertanyaan.
"Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," jelas dia.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan pertama pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atua
Brigadir J,
Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan. Permohonan itu dikabulkan penyidik Polri.
"Kami mengajukan permohonan itu ya, alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 31 Agustus 2022.
Arman menegaskan status Putri bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Yakni masih memiliki anak dan kondisi kesehatan yang belum stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata dia.
Arman mengatakan kliennya harus menjalankan wajib lapor dua kali dalam sepekan karena tak ditahan. Istri Irjen
Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J itu diwajibkan lapor mulai pekan depan.
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman menyebut kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB. Putri mendapat sebanyak 23 pertanyaan.
"Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," jelas dia.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan pertama pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)