Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM/Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM/Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Alasan Bharada E Ditunjuk Irjen Sambo Tembak Brigadir J Didalami

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2022 10:34
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Alasan Sambo menunjuk Bharada E didalami. 
 
"Ini masih bagian objek pemeriksaan penyidik, masih berproses semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan komitmen untuk membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang. Hal itu dibuktikan dengan menetapkan Irjen Ferdy sebagai tersangka. 

"Menetapkan tersangka FS dan tersangka K, terkait menyangkut masalah peristiwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP," ungkap Dedi. 
 

Baca: Motif 31 Polisi Hilangkan Bukti Penembakan Brigadir J Diselisik


Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya mengikuti skenario Irjen Ferdy Sambo karena mendapat tekanan masa lalu. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk tekanan dan peristiwa lampau tersebut. 
 
"Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga, ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," kata Deolipa di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan