Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong agar kasus peredaran obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak tidak cuma selesai lewat pidana. Tapi juga secara perdata.
Menurut Burhanuddin, pihaknya mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penegakan hukum secara cepat. Terlebih, penyakit gagal ginjal akut itu telah menyebabkan ratusan anak terpapar dan meninggal.
"Sehingga perusahan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," kata Burhanuddin dalam keterangannya saat bertemu Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Rabu, 16 November 2022.
Sementara itu, Penny sendiri berharap ke Burhanuddin agar proses penanganan perkara dipercepat. Dengan begitu, pelaku dan korban segera mendapatkan kepastian hukum.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal.
Dua SPDP berasal dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM. Sedangkan satu SPDP lainnya dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong agar kasus peredaran obat yang menyebabkan
gagal ginjal akut pada anak tidak cuma selesai lewat pidana. Tapi juga secara perdata.
Menurut Burhanuddin, pihaknya mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penegakan hukum secara cepat. Terlebih, penyakit gagal ginjal akut itu telah menyebabkan ratusan anak terpapar dan meninggal.
"Sehingga perusahan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," kata Burhanuddin dalam keterangannya saat bertemu Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Rabu, 16 November 2022.
Sementara itu, Penny sendiri berharap ke Burhanuddin agar proses penanganan perkara dipercepat. Dengan begitu, pelaku dan korban segera mendapatkan kepastian hukum.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal.
Dua SPDP berasal dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM. Sedangkan satu SPDP lainnya dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)