Jakarta: Kejaksaan Agung masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan bebas majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Namun, upaya hukum terhadap putusan itu akan dilakukan.
"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya (putusan). Sebelum waktu itu habis, kami akan melakukan hukum kasasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkat, Jumat, 9 Desember 2022.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua Frits Ramandey berharap upaya kasasi pihak kejaksaan harus dilakukan dengan segera. Pihaknya mendesak jaksa untuk menghairkan novum atau bukti baru dalam kasasi tersebut.
Menurutnya, novum itu ditujukan untuk menyeret pelaku lain di luar Isak yang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban komando dalam putusan hakim, kemarin. Menurut Frits, Komandan Koramil (Danramil) 1705-02/Enarotali dan Komandan TNI Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire juga perlu dimintai pertanggungjawaban.
Keduanya direkomendasikan Komnas HAM selaku penyelidik HAM berat Paniai sebagai terduga pelaku. Frits menyebut, status tersangka berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM itu mencapai 80 persen dan tinggal dimantapkan oleh jaksa selaku penyidik.
"Kan jaksa punya kewenangan penyidikan untuk melengkapi bukti. Mestinya dokumen yang sudah kami ajukan itu tinggal dilengkapi penyidik," kata Frits.
Jakarta:
Kejaksaan Agung masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan bebas majelis hakim Pengadilan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Namun, upaya hukum terhadap putusan itu akan dilakukan.
"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya (putusan). Sebelum waktu itu habis, kami akan melakukan hukum kasasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkat, Jumat, 9 Desember 2022.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua Frits Ramandey berharap upaya kasasi pihak kejaksaan harus dilakukan dengan segera. Pihaknya mendesak jaksa untuk menghairkan novum atau bukti baru dalam kasasi tersebut.
Menurutnya, novum itu ditujukan untuk menyeret pelaku lain di luar Isak yang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban komando dalam putusan hakim, kemarin. Menurut Frits, Komandan Koramil (Danramil) 1705-02/Enarotali dan Komandan TNI Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire juga perlu dimintai pertanggungjawaban.
Keduanya direkomendasikan Komnas HAM selaku penyelidik HAM berat
Paniai sebagai terduga pelaku. Frits menyebut, status tersangka berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM itu mencapai 80 persen dan tinggal dimantapkan oleh jaksa selaku penyidik.
"Kan jaksa punya kewenangan penyidikan untuk melengkapi bukti. Mestinya dokumen yang sudah kami ajukan itu tinggal dilengkapi penyidik," kata Frits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)