Daripada Bertahan, Pembela Lukas Enembe Disuruh Pulang ke Rumah
Candra Yuri Nuralam • 02 Oktober 2022 18:50
Jakarta: Masyarakat yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe diminta menggunakan akal sehat. Mereka dinilai lebih baik pulang ke rumah daripada menghalangi pemeriksaan Lukas.
"Masyarakat lebih baik pulang ke rumah masing-masing dan hidup tenang bersama keluarga daripada bertahan melindungi Lukas Enembe di kediamannya," kata Kepala Suku Wali Papua, Melianus Wali, melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
Menurut dia, masyarakat perlu kooperatif terhadap hukum yang berlaku. Melianus meminta mereka tak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja memeriksa Lukas Enembe.
"Beri kesempatan kepada KPK melakukan tugasnya dengan baik," ujar Melianus.
Dia mengatakan penetapan tersangka Lukas sudah sesuai aturan, dengan alat bukti yang cukup. Melianus meyakini KPK tak sembarangan menuding dugaan korupsi kepada seseorang, apalagi ada data yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Lukas Enembe.
"Dugaan korupsi Lukas Enembe adalah murni kasus hukum dan tidak ada politisasi," ucap Melianus.
Lukas Enembe sudah dua kali dipanggil KPK. Pertama, Lukas dipanggil sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Jakarta: Masyarakat yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe diminta menggunakan akal sehat. Mereka dinilai lebih baik pulang ke rumah daripada menghalangi pemeriksaan Lukas.
"Masyarakat lebih baik pulang ke rumah masing-masing dan hidup tenang bersama keluarga daripada bertahan melindungi Lukas Enembe di kediamannya," kata Kepala Suku Wali Papua, Melianus Wali, melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
Menurut dia, masyarakat perlu kooperatif terhadap hukum yang berlaku. Melianus meminta mereka tak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja memeriksa Lukas Enembe.
"Beri kesempatan kepada KPK melakukan tugasnya dengan baik," ujar Melianus.
Dia mengatakan penetapan tersangka Lukas sudah sesuai aturan, dengan alat bukti yang cukup. Melianus meyakini KPK tak sembarangan menuding dugaan korupsi kepada seseorang, apalagi ada data yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Lukas Enembe.
"Dugaan korupsi Lukas Enembe adalah murni kasus hukum dan tidak ada politisasi," ucap Melianus.
Lukas Enembe sudah dua kali dipanggil KPK. Pertama, Lukas dipanggil sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)