Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Nelson Simanjuntak meminta hakim bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. Jangan sampai putusan hakim terhadap Irjen Ferdy Sambo cs dipengaruhi uang.
“Jangan diisi dengan gambar-gambar presiden Amerika (Serikat) yang beruban putih (USD), merah punya Indonesia (uang Rp100 ribu), dan jangan diisi poundsterling,” kata Nelson dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Nelson mendorong hakim independen dan fokus pada substansi tuntutan. Pihaknya berharap hakim menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 56 KUHP tentang memberi bantuan pada waktu kejahatan terjadi.
“Harapan seluruh masyarakat tinggal satu yaitu hakim sebagai pemegang palu godam. Kita ikuti bagaimana peranan (hakim),” ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Jakarta: Kuasa hukum keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Nelson Simanjuntak meminta hakim bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. Jangan sampai putusan
hakim terhadap Irjen
Ferdy Sambo cs dipengaruhi uang.
“Jangan diisi dengan gambar-gambar presiden Amerika (Serikat) yang beruban putih (USD), merah punya Indonesia (uang Rp100 ribu), dan jangan diisi
poundsterling,” kata Nelson dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Nelson mendorong hakim independen dan fokus pada substansi tuntutan. Pihaknya berharap hakim menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 56 KUHP tentang memberi bantuan pada waktu kejahatan terjadi.
“Harapan seluruh masyarakat tinggal satu yaitu hakim sebagai pemegang palu godam. Kita ikuti bagaimana peranan (hakim),” ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)