Jakarta: Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, menyebut kliennya menyita senjata api (senpi) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. Penyitaan itu dilakukan agar tidak terjadi kontak senjata dengan Kuat Ma'ruf yang tengah mengancam pakai pisau.
"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) sudah bawa pisau, jangan-jangan sakit hati J, berantem mereka terjadilah penembakan," kata Erman saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.
Erman mengatakan kliennya adalah ajudan tertinggi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Magelang saat itu. Penyitaan senpi Brigadir J dipastikan bukan atas perintah orang lain.
"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamar anaknya Sambo, di (lantai) atas," kata Erman.
Erman menyebut keterangan kliennya juga telah dipastikan benar dengan pemeriksaan menggunakan tes polygraph atau lie detector (pendeteksi kebohongan. "Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti di sana," ucap Erman.
Erman sebelumnya mengatakan Kuat Ma'ruf marah-marah kepada Brigadir J di Magelang. Namun, Bripka Ricky tidak mengetahui pasti alasan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi itu naik pitam.
Bripka Ricky menduga kemarahan itu karena Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J mengendap-endap naik turun tangga. Ditanya ada apa oleh Kuat, Brigadir J malah lari.
Hal itu yang menimbulkan pemikiran negatif. Namun, Bripka Ricky tidak mengetahui ada atau tidak pelecehan seksual terhadap Putri.
"Tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu (Bripka Ricky) tidak tahu," kata Erman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 September 2022.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Pengacara
Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, menyebut kliennya menyita senjata api (senpi) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. Penyitaan itu dilakukan agar tidak terjadi kontak senjata dengan Kuat Ma'ruf yang tengah mengancam pakai pisau.
"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) sudah bawa pisau, jangan-jangan sakit hati J, berantem mereka terjadilah penembakan," kata Erman saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.
Erman mengatakan kliennya adalah ajudan tertinggi eks Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo yang berada di Magelang saat itu. Penyitaan senpi Brigadir J dipastikan bukan atas perintah orang lain.
"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamar anaknya Sambo, di (lantai) atas," kata Erman.
Erman menyebut keterangan kliennya juga telah dipastikan benar dengan pemeriksaan menggunakan tes
polygraph atau
lie detector (pendeteksi kebohongan. "Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan
lie detector. Itu pertanyaan inti di sana," ucap Erman.
Erman sebelumnya mengatakan Kuat Ma'ruf marah-marah kepada Brigadir J di Magelang. Namun, Bripka Ricky tidak mengetahui pasti alasan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi itu naik pitam.
Bripka Ricky menduga kemarahan itu karena Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J mengendap-endap naik turun tangga. Ditanya ada apa oleh Kuat, Brigadir J malah lari.
Hal itu yang menimbulkan pemikiran negatif. Namun, Bripka Ricky tidak mengetahui ada atau tidak pelecehan seksual terhadap Putri.
"Tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu (Bripka Ricky) tidak tahu," kata Erman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 September 2022.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)