Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengeksekusi aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro. Aset terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dalam perkara tersebut seluas lebih dari 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare.
Direktur Eksekusi, Uapaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Undang Mugopal mengatakan tanah Benny yang dieksekusi sebanyak 209 bidang dengan total luas 1.524.304 meter persegi.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Undang melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Undang mengtakan aset yang dieksekusi paling luas terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luasan tanah yang terdiri dari 93 bidang itu adalah 980.516 meter persegi.
Masih di Kabupaten Bogor, jaksa eksekutor juga menyita eksekusi tanah Benny seluas 197.608 meter persegi yang terdiri dari 70 bidang. Tanah itu terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Adapun 46 bidang tanah lain seluas 346.180 meter persegi terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melakukan sita eksekusi terhadap ratusan bidang tanah Benny lain di Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan sita eksekusi aset Benny itu didasarkan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.
Putusan di pengadilan tingkat satu itu kemudian diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," kata Ketut.
Benny merupakan salah satu terpidana skandal Jiwasraya yang dihukum pidana penjara seumur hidup. Komisaris PT Hanson International itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.
Selain Benny satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jakarta:
Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengeksekusi aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero)
Benny Tjokrosaputro. Aset terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dalam perkara tersebut seluas lebih dari 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare.
Direktur Eksekusi, Uapaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Undang Mugopal mengatakan tanah Benny yang dieksekusi sebanyak 209 bidang dengan total luas 1.524.304 meter persegi.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Undang melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Undang mengtakan aset yang dieksekusi paling luas terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luasan tanah yang terdiri dari 93 bidang itu adalah 980.516 meter persegi.
Masih di Kabupaten Bogor, jaksa eksekutor juga menyita eksekusi tanah Benny seluas 197.608 meter persegi yang terdiri dari 70 bidang. Tanah itu terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Adapun 46 bidang tanah lain seluas 346.180 meter persegi terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melakukan sita eksekusi terhadap ratusan bidang tanah Benny lain di Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan sita eksekusi aset Benny itu didasarkan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.
Putusan di pengadilan tingkat satu itu kemudian diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," kata Ketut.
Benny merupakan salah satu terpidana skandal Jiwasraya yang dihukum pidana penjara seumur hidup. Komisaris PT Hanson International itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara
Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.
Selain Benny satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)