"Polri harus bersih-bersih dengan dukung penuh KPK untuk bogkar perkara tersebut," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 27 November 2022.
Boyamin juga meminta Polri tidak malu jika KPK mengembangkan kasus itu. Bahkan, kata dia, Korps Bhayangkara itu seharusnya senang jika kasus dikembangkan karena bisa membersihkan boroknya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bongkar semua yang terlibat," ujar Boyamin.
KPK juga diminta tidak pandang bulu dalam menangani kasus itu. Semua pihak yang terlibat diminta dilibas jika ada bukti permulaan yang cukup.
Baca: KPK Minta Masyarakat Bantu Bongkar Kasus Suap Pengurusan HGU di Riau |
KPK juga digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.