Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2022 11:24
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa sekaligus istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy SamboPutri Candrawathi. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
 
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Hakim meminta jaksa menyiapkan saksi yang akan didatangkan ke persidangan pada Selasa, 1 November 2022. Dakwaan jaksa dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap Imam.
 
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
 
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan terdakwa merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam sidang pembuktian.
 

Baca juga: Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak Dinilai Hanya Perkiraan


 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan