Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Belum Punya Aturan Turunan, UU TPKS Masih Tumpul

Andhika Prasetyo • 12 Juli 2022 21:21
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku pemerintah dan aparat penegak hukum masih kesulitan mencegah dan menindak kejahatan asusila di Tanah Air. Sebab, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum dilengkapi aturan teknis.
 
"UU-nya sudah turun, dan sekarang peraturan turunannya yang sedang kita kebut. Piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan, baik itu pencegahan maupun penindakan, kan harus ada payung hukum yang jelas," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Selagi regulasi turunan UU TPKS disusun, ia meminta para orang tua lebih waspada dan selektif dalam menentukan arah pendidikan anak-anaknya. Pengawasan, lanjut Muhadjir, juga harus dilakukan dalam lingkungan pergaulan.
 

Baca: Urgensi Penuntasan Aturan Teknis UU TPKS Semakin Besar


"Semua yang punya keluarga harus lebih waspada, lebih hati-hati, lebih selektif dalam menetapkan arah pendidikan, dan juga teman bermain, teman sebaya dan seterusnya," ujar Muhadjir.

Menteri Agama Ad Interim itu juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor kepada aparat keamanan atau lembaga swadaya jika memang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Sikap proaktif dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.
 
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, UU TPKS dan produk-produk turunannya bisa segera kita gunakan," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan