Jakarta: Sebanyak 10 orang pemuda pelaku tawuran di kawasan Jalan Manggis I, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap. Tawuran ini menewaskan seorang pemuda berinisial AK, 26.
"Sebanyak 10 orang pelaku rata-rata usia 18-21 tahun. Mereka ini mengaku sebagai kelompok Raya Bogor semacam geng dan juga membawa senjata tajam melukai korban (AK) hingga tewas," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Selasa, 23 November 2021.
Azis menjelaskan tawuran terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada Sabtu, 20 November 2021. AK yang terkena luka bacok sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pihak RS lalu melaporkan adanya korban tawuran ke Polsek Tebet. Saat Kapolsek Tebet mendatangi RSCM, korban ternyata telah meninggal," kata Azis.
Polsek Tebet selanjutnya menyelidiki perisitiwa itu dengan melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Hasilnya, 10 pelaku ditangkap.
Selain 10 pelaku di kawasan Tebet, polisi mengamankan 9 pelaku bersenjata tajam lainnya. Kesembilan orang diduga terlibat tawuran di kawasan Jagakarsa dan Mampang Prapatan.
Baca: Terlibat Tawuran, Remaja di Taman Sari dan Sawah Besar Ditangkap
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan AK tewas akibat luka bacok di bagian bokong dan punggung. Pemuda ini diduga korban salah sasaran imbas keinginan pelaku membalas aksi tawuran sebelumnya.
"Kelompok pelaku seminggu sebelumnya tawuran di wilayah Jakarta Timur. Kelompok pelaku ini mendengar saat tawuran di Jakarta Timur, lawannya dibantu sama kelompok Manggarai," kata Alexander.
Alexander mengatakan sejak Jumat malam, 19 November hingga Sabtu Subuh, 20 November, kelompok pelaku bersenjata tajam berkeliling di kawasan Manggarai. Korban yang tengah berada di lokasi terkena senjata tajam para pelaku.
Dari tangan para pelaku disita senjata tajam berbagai jenis. Termasuk, celurit besar berukuran dua meter.
Kesepuluh pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana karena secara bersama-sama melakukan kekerasan. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Jakarta: Sebanyak 10 orang pemuda pelaku
tawuran di kawasan
Jalan Manggis I, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,
ditangkap. Tawuran ini menewaskan seorang pemuda berinisial AK, 26.
"Sebanyak 10 orang pelaku rata-rata usia 18-21 tahun. Mereka ini mengaku sebagai kelompok Raya Bogor semacam geng dan juga membawa senjata tajam melukai korban (AK) hingga tewas," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Selasa, 23 November 2021.
Azis menjelaskan tawuran terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada Sabtu, 20 November 2021. AK yang terkena luka bacok sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pihak RS lalu melaporkan adanya korban tawuran ke Polsek Tebet. Saat Kapolsek Tebet mendatangi RSCM, korban ternyata telah meninggal," kata Azis.
Polsek Tebet selanjutnya menyelidiki perisitiwa itu dengan melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Hasilnya, 10 pelaku ditangkap.
Selain 10 pelaku di kawasan Tebet, polisi mengamankan 9 pelaku bersenjata tajam lainnya. Kesembilan orang diduga terlibat tawuran di kawasan Jagakarsa dan Mampang Prapatan.
Baca:
Terlibat Tawuran, Remaja di Taman Sari dan Sawah Besar Ditangkap
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan AK tewas akibat luka bacok di bagian bokong dan punggung. Pemuda ini diduga korban salah sasaran imbas keinginan pelaku membalas aksi tawuran sebelumnya.
"Kelompok pelaku seminggu sebelumnya tawuran di wilayah Jakarta Timur. Kelompok pelaku ini mendengar saat tawuran di Jakarta Timur, lawannya dibantu sama kelompok Manggarai," kata Alexander.
Alexander mengatakan sejak Jumat malam, 19 November hingga Sabtu Subuh, 20 November, kelompok pelaku bersenjata tajam berkeliling di kawasan Manggarai. Korban yang tengah berada di lokasi terkena senjata tajam para pelaku.
Dari tangan para pelaku disita senjata tajam berbagai jenis. Termasuk, celurit besar berukuran dua meter.
Kesepuluh pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana karena secara bersama-sama melakukan kekerasan. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)