Ilustrasi Kapal Pinisi/Medcom.id/Kumara Anggita.
Ilustrasi Kapal Pinisi/Medcom.id/Kumara Anggita.

Eksekusi Kasus Jiwasraya, Kapal Pinisi Heru Hidayat Dilelang Rp7,456 M

Media Indonesia.com, Tri Subarkah • 02 November 2021 15:15
Jakarta: Kapal pinisi yang dirampas dari Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan dilelang. Pelelangan berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung di perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan mengadakan lelang barangan rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan seperti dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 2 November 2021.
 
Ia mengatakan kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L tahun pembuatan 2019 itu akan dilelang dengan harga Rp7,456 miliar. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang adalah Rp2,5 miliar.

"Saat ini kapal berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan," jelas Elan.
 
Baca: 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Komplet Dihukum Seumur Hidup
 
Putusan inkrah terpidana Heru teregister dengan nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Heru. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp10,728 triliun.
 
Skandal Jiwasraya juga menyeret nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana. Seperti halnya Heru, Benny pun dihukum pidana seumur hidup berdasarkan putusan yang sudah inkrah. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,078 triliun.
 
Empat terpidana lain dalam kasus ini adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Hary, Hendrisman, dan Joko divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan Syahmirwan dihukum pidana 18 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan