Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai hari ini, 1 November 2021. Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dihadirkan sebagai saksi sidang tersebut.
"Mustafa dijadikan saksi secara online," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya juga mendatangkan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi. Junaedi juga dihadirkan secara daring.
Lembaga Antikorupsi bakal menghadirkan Taufik Rahman dan Aan Riyanto. Kedua orang itu bersaksi langsung di pengadilan.
KPK berharap ada bukti baru dari kasus suap ini. Persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
Baca: KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Soal Keterangan Palsu
Pada persidangan sebelumnya, KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam kesaksiannya, Azis mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai hari ini, 1 November 2021. Mantan
Bupati Lampung Tengah Mustafa dihadirkan sebagai saksi sidang tersebut.
"Mustafa dijadikan saksi secara
online," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya juga mendatangkan mantan Ketua DPRD
Lampung Tengah Ahmad Junaedi. Junaedi juga dihadirkan secara daring.
Lembaga Antikorupsi bakal menghadirkan Taufik Rahman dan Aan Riyanto. Kedua orang itu bersaksi langsung di pengadilan.
KPK berharap ada bukti baru dari kasus suap ini. Persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
Baca:
KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Soal Keterangan Palsu
Pada persidangan sebelumnya, KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam kesaksiannya, Azis mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)