Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah. Sidang bakal bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M Azis Syamsuddin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Desember 2021.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa KPK. Belum diketahui apakah sidang digelar online atau offline.
Baca: Dakwaan Azis Syamsuddin Diserahkan ke PN Tipikor Jakpus
Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar itu diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain (MH) Rp3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan rekannya, Aliza Gunado. Kasus rasuah itu tengah diselidiki KPK.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan
suap penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) di Kabupaten Lampung Tengah. Sidang bakal bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M Azis Syamsuddin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Desember 2021.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa KPK. Belum diketahui apakah sidang digelar
online atau
offline.
Baca:
Dakwaan Azis Syamsuddin Diserahkan ke PN Tipikor Jakpus
Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar itu diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain (MH) Rp3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan rekannya, Aliza Gunado. Kasus rasuah itu tengah diselidiki KPK.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)