KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dakwaan Azis Syamsuddin Diserahkan ke PN Tipikor Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2021 09:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dakwaan Azis telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).
 
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
 
Ali mengatakan Azis saat ini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu waktu persidangan yang ditentukan majelis hakim.

"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.
 
Baca: Azis Syamsuddin Diminta Mengajukan Justice Collaborator
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan