Jakarta: Polisi telah menggelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Penyelidikan dilakukan karena diduga ada unsur pidana dalam insiden itu.
"Gelar (perkara) baru selesai dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang. Yusri belum membeberkan hasil gelar perkara.
"Hasilnya belum tahu. Gelar perkara baru selesai," ujarnya singkat.
Apabila terbukti ada unsur kealpaan, terduga pelaku dapat terancam pidana. Terduga pelaku akan dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Baca: 5 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Kritis di RSUD Kabupaten Tangerang
Sebanyak 44 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Sementara itu, lima di antaranya mengalami luka bakar dan 73 lainnya luka ringan.
Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi. Korban luka bakar dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sedangkan, 73 warga binaan luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Tangerang.
Penyebab kebakaran tengah diselidiki. Dugaan sementara karena korsleting listrik.
Jakarta:
Polisi telah menggelar perkara kasus
kebakaran Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas 1 Tangerang. Penyelidikan dilakukan karena diduga ada unsur pidana dalam insiden itu.
"Gelar (perkara) baru selesai dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang. Yusri belum membeberkan hasil gelar perkara.
"Hasilnya belum tahu. Gelar perkara baru selesai," ujarnya singkat.
Apabila terbukti ada unsur kealpaan, terduga pelaku dapat terancam pidana. Terduga pelaku akan dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Baca:
5 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Kritis di RSUD Kabupaten Tangerang
Sebanyak 44 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Sementara itu, lima di antaranya mengalami luka bakar dan 73 lainnya luka ringan.
Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi. Korban luka bakar dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sedangkan, 73 warga binaan luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Tangerang.
Penyebab kebakaran tengah diselidiki. Dugaan sementara karena korsleting listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)