Terdakwa kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Metro Siang

ICW Pertanyakan Alasan Remisi untuk Djoko Tjandra

MetroTV • 24 Agustus 2021 15:21
Jakarta: Sebanyak 73 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat mendapat remisi kemerdekaan pada HUT ke-76 Republik Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mempertanyakan alasan pemberian remisi yang terkesan diobral tersebut.
 
ICW mempertanyakan alasan pemberian obral remisi tersebut termasuk kepada Djoko Tjandra yang sempat melarikan diri ke luar negeri selama 11 tahun dan tidak menjalani masa hukuman.
 
"Kami mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum terhadap Djoko Tjandra," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam tayangan Metro Siang, Selasa, 24 Agustus 2021.

Puluhan warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Sukamiskin, Bandung mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.
 
Dari 73 warga binaan yang mendapatkan remisi, 17 di antaranya merupakan warga binaan dan mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi.
 
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya telah membayar uang ganti rugi.
 
"Yang memperoleh remisi adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan di antaranya justice collaborator," tutur Elly Yuzar. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan