Jakarta: Sebanyak 14 pelaku tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), ditangkap polisi. Mereka diringkus beserta barang bukti belasan senjata tajam (sajam).
"(Sebanyak) 14 orang ini diamankan dari dua lokasi berbeda," kata Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho, di Mapolsek Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Jaksel, Jumat, 1 Oktober 2021.
Yurikho menjelaskan 11 orang ditangkap di depan SD 07, Menteng Dalam, Jaksel, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Penangkapan itu bermula dari patroli siber Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebet terkait preventive strike mencegah tawuran. Patroli ini mengendus rencana tawuran dari 11 orang itu.
"Mereka berkomunikasi atau saling tantang menantang dengan memanfaatkan media sosial Instagram," ujar Yurikho.
Media sosial itu rupanya dikendalikan ENP, 26. Dia kerap menantang atau memprovokasi kelompok lain untuk tawuran.
"Operator sekaligus admin akun Instagram @mentengdalamofficial," ujar Yurikho.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya ditangkap saat terlibat tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, pada Kamis dini hari, 30 September 2021.
Dari 14 orang yang tangkap, hanya ENP dengan kategori dewasa. Sebanyak 13 pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Rata-rata berusia 15 tahun dan 16 tahun," terang dia.
Baca: Tawuran di Bukit Duri Tebet, Polisi Amankan 3 Orang dan Senjata Tajam
Barang bukti yang disita, yakni 11 celurit dan pedang. Selain itu, terdapat stik golf dan busur panah.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak 14 pelaku
tawuran di kawasan Tebet,
Jakarta Selatan (Jaksel), ditangkap polisi. Mereka diringkus beserta barang bukti belasan senjata tajam (sajam).
"(Sebanyak) 14 orang ini diamankan dari dua lokasi berbeda," kata
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho, di Mapolsek Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Jaksel, Jumat, 1 Oktober 2021.
Yurikho menjelaskan 11 orang ditangkap di depan SD 07, Menteng Dalam, Jaksel, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Penangkapan itu bermula dari patroli siber Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebet terkait preventive strike mencegah tawuran. Patroli ini mengendus rencana tawuran dari 11 orang itu.
"Mereka berkomunikasi atau saling tantang menantang dengan memanfaatkan media sosial Instagram," ujar Yurikho.
Media sosial itu rupanya dikendalikan ENP, 26. Dia kerap menantang atau memprovokasi kelompok lain untuk tawuran.
"Operator sekaligus admin akun Instagram
@mentengdalamofficial," ujar Yurikho.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya ditangkap saat terlibat tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, pada Kamis dini hari, 30 September 2021.
Dari 14 orang yang tangkap, hanya ENP dengan kategori dewasa. Sebanyak 13 pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Rata-rata berusia 15 tahun dan 16 tahun," terang dia.
Baca:
Tawuran di Bukit Duri Tebet, Polisi Amankan 3 Orang dan Senjata Tajam
Barang bukti yang disita, yakni 11 celurit dan pedang. Selain itu, terdapat stik golf dan busur panah.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)