Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan soal pinjol ilegal selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Selain penutupan, kepolisian akan memproses perusahaan pinjol ilegal sesuai aturan hukum. Ada beragam ketentuan yang bisa dipakai polisi.
Baca: Kantor Pinjol Digerebek, 56 Orang Ditangkap
"Ada UU (Undang-Undang) Perlindungan Konsumen, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten, hari ini. Polisi menangkap 32 orang yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan pinjol ilegal itu.
Di sisi lain, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Lokasi itu diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol ilegal.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi
pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan soal
pinjol ilegal selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Selain penutupan, kepolisian akan memproses perusahaan pinjol ilegal sesuai aturan hukum. Ada beragam ketentuan yang bisa dipakai polisi.
Baca:
Kantor Pinjol Digerebek, 56 Orang Ditangkap
"Ada UU (Undang-Undang) Perlindungan Konsumen, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya
menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten, hari ini. Polisi menangkap 32 orang yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan pinjol ilegal itu.
Di sisi lain, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Lokasi itu diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)