Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 September 2021.
Anies dinilai mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus itu. Keterangan Anies diyakini bisa membantu memperkuat bukti yang dimiliki KPK.
"Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap Anies memenuhi panggilan penyidik KPK. Apalagi, surat panggilan sudah dikirim sejak lama.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur Ali.
Baca: Dipanggil KPK Terkait Kasus Tanah di Munjul, Anies: Insyaallah Saya Hadir
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Mereka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan. Anies dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 September 2021.
Anies dinilai mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus itu. Keterangan Anies diyakini bisa membantu memperkuat bukti yang dimiliki KPK.
"Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap Anies memenuhi panggilan penyidik KPK. Apalagi, surat panggilan sudah dikirim sejak lama.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur Ali.
Baca:
Dipanggil KPK Terkait Kasus Tanah di Munjul, Anies: Insyaallah Saya Hadir
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Mereka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)