medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat untuk mengembangkan kasus suap DPRD Jawa Timur dari hasil operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Pada Rabu 13 Juni, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat.
Lokasi pertama yakni Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan lokasi kedua Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00-16.00 WIB," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu 14 Juni 2017 malam.
Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen di tempat yang menjadi sasaran penggeledahan. Seperti yang diketahui, kedua dinas tersebut diketahui ikut terlibat dalam suap namun belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Febri melanjutkan, penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan Penggunaan anggaran tahun 2017 yang menyeret enam orang tersangka.
Tak hanya penggeledahan, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi di Kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur. "Sepuluh saksi yang diperiksa berasal dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Provinsi Jatim," kata dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya dan Malang sejak Senin (5/6) hingga Selasa (6/6) dini hari. OTT ini terkait kasus dugaan korupsi suap tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur (Jatim) dalam revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Uang sejumlah ratusan juta disita. Diduga uang tersebut berasal dari sejumlah dinas yang telah berkomitmen untuk berikan setoran ke DPRD Jatim.
Bambang, Anang Rohayati sebagi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki, Rahman, dan Santoso sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
   
  
  
    medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat untuk mengembangkan kasus suap DPRD Jawa Timur dari hasil operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Pada Rabu 13 Juni, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat. 
Lokasi pertama yakni Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan lokasi kedua Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. 
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00-16.00 WIB," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu 14 Juni 2017 malam.
Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen di tempat yang menjadi sasaran penggeledahan. Seperti yang diketahui, kedua dinas tersebut diketahui ikut terlibat dalam suap namun belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. 
Febri melanjutkan, penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan Penggunaan anggaran tahun 2017 yang menyeret enam orang tersangka. 
Tak hanya penggeledahan, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi di Kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur. "Sepuluh saksi yang diperiksa berasal dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Provinsi Jatim," kata dia. 
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya dan Malang sejak Senin (5/6) hingga Selasa (6/6) dini hari. OTT ini terkait kasus dugaan korupsi suap tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur (Jatim) dalam revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017. 
Uang sejumlah ratusan juta disita. Diduga uang tersebut berasal dari sejumlah dinas yang telah berkomitmen untuk berikan setoran ke DPRD Jatim. 
Bambang, Anang Rohayati sebagi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sedangkan Basuki, Rahman, dan Santoso sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)