Dadang Suwarna (batik). Foto: Antara/Akbar Nugroho
Dadang Suwarna (batik). Foto: Antara/Akbar Nugroho

Nama Ketua DPR Disebut dalam Sidang Korupsi Ditjen Pajak

Damar Iradat • 10 Mei 2017 15:53
medcom.id, Jakarta: Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Terdakwa penerima suap korupsi di Ditjen Pajak, Handang Soekarno, disebut memiliki kedekatan dengan Novanto.
 
Hal itu diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, saat menjadi saksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
"Handang banyak kawan, di DPR, BPK," kata Dadang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2017.
 
Dadang mengungkapkan, relasi luas yang dimiliki Handang itu dalam rangka mensinergikan kepentingan kantor. Handang disebut sebagai penghubung Ditjen Pajak dalam artian positif.
 
Dadang mengatakan, dirinya sempat ingin dikenalkan dengan Setya Novanto. Saat itu Dadang sedang mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
 
"Beliau (Handang) menawarkan saya buat dikenalkan dengan Ketua DPR Setya Novanto," kata Dadang.
 
Tawaran itu disampaikan melalui Whatsapp, sebelum akhirnya Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. "Beliau Whatsapp ke kami, jangan lupa jam 9 malam kita ketemu," jelas dia.
 
Namun, ajakan pertemuan itu tak dipenuhi oleh Dadang. Sebab, saat itu ada kerabatnya ada yang meninggal. Pertemuan dengan Setya Novanto pun dibatalkan.
 
Kendati begitu, Dadang membantah dirinya yang meminta dikenalkan kepada Novanto. "Saya tidak pernah meminta dikenalkan," tegas Dadang.
 
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut berasal dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
 
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
 
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
 
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan