medcom.id, Jakarta: Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna beberapa kali memerintahkan Yusuf Supriadi menyerahkan uang ke para pejabat. Yusuf sebenarnya bekerja sebagai sopir untuk Dadang, anak buah Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Nama Yusuf dicatut untuk menjadi Direktur PT Adca Mandiri, pemenang tender pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina bertanya apakah ia pernah disuruh mengantarkan uang. "Pernah," kata Yusuf.
Pengakuan itu Yusuf sampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten yang juga kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Yusuf mengantarkan uang antara lain kepada Jana Sunawati, pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan alat kesehatan. "Saya antar ke rumahnya," ujar Yusuf.
Yusuf mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ia serahkan ke Jana. Ia juga tidak ingat berapa kali mengantar uang ke Jana. "Hanya disuruh antar saja."
Dalam dakwaan Ratu Atut Chosiyah, Jana disebut menerima Rp134 juta. Dalam berita acara pemeriksaan, Yusuf mengaku pernah mengantarkan uang Rp150 juta sebelum Ramadan.
Selain Jana, Dadang meminta Yusuf membawa uang ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budy Suhardja. Seingat Yusuf, ia dua kali mengantar amplop kecil berisi uang ke Djaja.
"Amplopnya lebih kecil dari yang diantar ke bu Jana," kata Yusuf.
Dadang juga memerintahkan Yusuf menyerahkan uang ke Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten Iing Suwardi.
"Semua perintah pak Dadang. Tidak pernah saya tahu (nilainya), hanya perintah saja," ungkap Yusuf.
medcom.id, Jakarta: Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna beberapa kali memerintahkan Yusuf Supriadi menyerahkan uang ke para pejabat. Yusuf sebenarnya bekerja sebagai sopir untuk Dadang, anak buah Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Nama Yusuf dicatut untuk menjadi Direktur PT Adca Mandiri, pemenang tender pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina bertanya apakah ia pernah disuruh mengantarkan uang. "Pernah," kata Yusuf.
Pengakuan itu Yusuf sampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten yang juga kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Yusuf mengantarkan uang antara lain kepada Jana Sunawati, pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan alat kesehatan. "Saya antar ke rumahnya," ujar Yusuf.
Yusuf mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ia serahkan ke Jana. Ia juga tidak ingat berapa kali mengantar uang ke Jana. "Hanya disuruh antar saja."
Dalam dakwaan Ratu Atut Chosiyah, Jana disebut menerima Rp134 juta. Dalam berita acara pemeriksaan, Yusuf mengaku pernah mengantarkan uang Rp150 juta sebelum Ramadan.
Selain Jana, Dadang meminta Yusuf membawa uang ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budy Suhardja. Seingat Yusuf, ia dua kali mengantar amplop kecil berisi uang ke Djaja.
"Amplopnya lebih kecil dari yang diantar ke bu Jana," kata Yusuf.
Dadang juga memerintahkan Yusuf menyerahkan uang ke Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten Iing Suwardi.
"Semua perintah pak Dadang. Tidak pernah saya tahu (nilainya), hanya perintah saja," ungkap Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)