medcom.id, Jakarta: Ancaman DPR untuk memboikot pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 dikhawatirkan akan berimplikasi negatif ke upaya pemberantasan korupsi. Ini buntut atas penolakan KPK menghadirkan Miryam S. Haryani dalam Pansus Hak Angket KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sesama lembaga negara seharusnya DPR bisa menggunakan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan rasa saling menghormati tugas antar lembaga.
"Jangan sampai kemudian ketika anggaran dihentikan akan berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2017.
Ia menambahkan, KPK tidak menilai apa yang dilontarkan oleh Misbakhun sebagai sebuah ancaman atau penyanderaan terhadap kinerja KPK. KPK, kata Febri, juga akan tetap pada keputusannya untuk tidak menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
Lembaga Antikorupsi sebelumnya juga sudah secara jelas menyampaikan keberatannya untuk menghadirkan politikus Partai Hanura, Miryam. S Haryani. Selain tengah memproses perkara yang bersangkutan, KPK juga tidak menemukan keabsahan pembentukan Hak Angket KPK.
"Di surat tersebut kami belum menemukan informasi surat yang dikirimkan DPR adanya keputusan DPD tentang pembentukan Pansus," papar Febri.
KPK, lanjut Febri juga tak ingin berandai-andai, jika memang DPR akhirnya benar-benar menolak membahas anggaran untuk KPK tahun 2018. Pasalnya, usulan ini belum tentu mewakili DPR secara kelembagaan.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengancam tak akan membahas anggaran kepolisian dan KPK tahun 2018. Ini buntut sikap polisi menolak menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu Miryam S. Haryani ke Pansus Angket.
Politikus Golkar itu menjelaskan, pertimbangan itu menjadi masukan hampir semua anggota pansus. Jalan ini diambil lantaran kepolisian dan KPK tidak memiliki iktikad baik untuk bekerja sama dengan DPR.
Padahal, kata dia, sebagai mitra kerja seharusnya kedua lembaga saling membantu dan menghormati. "Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba. Ketika DPR membutuhkan sesuatu, apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan, kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan, hormati dong kewenangan DPR," kata Misbakhun.
Sebelumnya, KPK menolak menghadirkan Miryam dalam Pansus Angket. Ada sejumlah alasan yang diajukan, salah satunya belum ada surat dimulainya angket ke KPK.
Sementara itu, kepolisian melalui Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut tidak bisa memanggil paksa seseorang meski diminta Pansus Angket, sebab bukan projusticia.
medcom.id, Jakarta: Ancaman DPR untuk memboikot pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 dikhawatirkan akan berimplikasi negatif ke upaya pemberantasan korupsi. Ini buntut atas penolakan KPK menghadirkan Miryam S. Haryani dalam Pansus Hak Angket KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sesama lembaga negara seharusnya DPR bisa menggunakan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan rasa saling menghormati tugas antar lembaga.
"Jangan sampai kemudian ketika anggaran dihentikan akan berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2017.
Ia menambahkan, KPK tidak menilai apa yang dilontarkan oleh Misbakhun sebagai sebuah ancaman atau penyanderaan terhadap kinerja KPK. KPK, kata Febri, juga akan tetap pada keputusannya untuk tidak menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
Lembaga Antikorupsi sebelumnya juga sudah secara jelas menyampaikan keberatannya untuk menghadirkan politikus Partai Hanura, Miryam. S Haryani. Selain tengah memproses perkara yang bersangkutan, KPK juga tidak menemukan keabsahan pembentukan Hak Angket KPK.
"Di surat tersebut kami belum menemukan informasi surat yang dikirimkan DPR adanya keputusan DPD tentang pembentukan Pansus," papar Febri.
KPK, lanjut Febri juga tak ingin berandai-andai, jika memang DPR akhirnya benar-benar menolak membahas anggaran untuk KPK tahun 2018. Pasalnya, usulan ini belum tentu mewakili DPR secara kelembagaan.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengancam tak akan membahas anggaran kepolisian dan KPK tahun 2018. Ini buntut sikap polisi menolak menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu Miryam S. Haryani ke Pansus Angket.
Politikus Golkar itu menjelaskan, pertimbangan itu menjadi masukan hampir semua anggota pansus. Jalan ini diambil lantaran kepolisian dan KPK tidak memiliki iktikad baik untuk bekerja sama dengan DPR.
Padahal, kata dia, sebagai mitra kerja seharusnya kedua lembaga saling membantu dan menghormati. "Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba. Ketika DPR membutuhkan sesuatu, apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan, kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan, hormati dong kewenangan DPR," kata Misbakhun.
Sebelumnya, KPK menolak menghadirkan Miryam dalam Pansus Angket. Ada sejumlah alasan yang diajukan, salah satunya belum ada surat dimulainya angket ke KPK.
Sementara itu, kepolisian melalui Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut tidak bisa memanggil paksa seseorang meski diminta Pansus Angket, sebab bukan projusticia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)