Wapres Jusuf Kalla/MTVN/Dheri Agriesta
Wapres Jusuf Kalla/MTVN/Dheri Agriesta

Pemerintah Berwenang Cabut SK Badan Hukum HTI

Dheri Agriesta • 19 Juli 2017 11:42
medcom.id, Jakarta: Pemerintah resmi mencabut surat keputusan (SK) badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan ideologi negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tindakan pemerintah sudah sesuai aturan.
 
"Karena berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) itu punya kewenangan," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.
 
Kalla mengaku belum mengetahui rinci kabar pembubaran HTI. Namun, pemerintah tak akan serampangan membubarkan ormas. Pencabutan badan hukum pun terbuka dibawa ke pengadilan.

"Ya pasti memang itu (gugat) solusinya, kalau tidak setuju ya gugat," jelas Kalla.
 
Orang nomor dua di Indonesia itu tak tahu apakah pemerintah telah menyiapkan tim hukum jika gugatan dilayangkan. Tapi, kata dia, pemerintah pasti mengantisipasi respons atas kebijakan yang mereka keluarkan.
 
"Pasti (siapkan tim hukum)," tegas Kalla.
 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menegaskan, HTI dibubarkan karena mengingkari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dalam AD/ART mereka, ideologi yang diusung ialah Pancasila.
 
"Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI," kata Freddy melalui keterangan tertulis.
 
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
 
"Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," tegas Freddy.
 
Pembubaran HTI sesuai Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pihakyang berkeberatan dengan keputusan itu, disarankan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan